TANGERANG - Sawah yang dialihfungsikan menjadi perumahan dapat berdampak negatif pada pertanian, lingkungan, dan ekonomi. Seperti dapat mengancam ketersediaan dan produksi pangan di masa depan, dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, kurangnya penyerapan air saat hujan yang bisa menyebabkan banjir.
Perubahan muka tanah menjadi perumahan dapat membuat air hujan sulit meresap dan menjadi aliran permukaan. Jika saluran drainase kurang memadai, air hujan dapat meluap dan menimbulkan banjir, seperti di kecamatan Curug kabupaten Tangerang.
Beberapa tanah sawah yang cukup luas dijadikan perumahan oleh pengembang dan sudah beberapa kali setiap hujan menimbulkan banjir yang merugikan masyarakat lokal, Konstruksi perumahan pun diduga menghasilkan debu dan polutan yang merugikan masyarakat sekitar.
Menurut Sekjen Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan (Ampel Indonesia) M. Guntur Auladi, SH mengatakan, pemerintah pusat dan kabupaten Tangerang harus benar-benar mengawasi pembangunan perumahan.
Apakah pembangunan ini akan terdampak buruk dimasa depan. Jangan sampai lalai terhadap masyarakat, yang pada akhirnya terlambat untuk dibenahi dan merugikan masyarakat.
"Saya berharap pemerintah harus lebih ketat dalam memberikan ijin perumahan dan harus memperhatikan aspek lingkungan, akan berakibat kurangnya penyerapan air saat hujan yang bisa menyebabkan banjir, " ujarnya.
Lanjut Guntur, " menurut ketentuan Pasal 22 UU PPLH menerangkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harus melibatkan masyarakat yang terdampak proyek.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
"Pembangunan yang mengalihfungsikan tanah sawah menjadi perumahan wajib melibatkan masyarakat dan apakah pengembang perumahan daerah curug sudah melibatkan masyarakat sekitar untuk menyusun amdal, "tegas guntur.
(Hadi)
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|