TANGERANG - Masa Jabatan kepala Desa ditambah jadi 8 Tahun berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan di SK kan oleh PJ Bupati kabupaten Tangerang secara serentak Jumat, (28/6/2024)
kepala Desa Mekar Baru Suja'i secara tegas mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas penambahan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
Suja'i.Kepala Desa Mekar Baru, kecamatan Mekar Baru, mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan masa jabata tentu semua program yang sudah di bahas bersama BPD secara otomatis akan terpenuhi
Dengan adanya penambahan masa jabatan dari pemerintah pusat kami ucapkan terimakasih termasuk teman - teman kepala Desa dan ketua APDESI Kabupaten Tangerang yang telah memperjuangkan hal ini ditingkat pusat kami berikan afresiasi walaupun hanya dengan doa kata Suja'i
Tentu pengabdian yang telah diberikan oleh masyarakat kepada dirinya selaku kepala Desa tetap di jalankan sepunuh hati dan secara amanah dalam membangun desa serta mengembangkan potensi yang ada hingga tahun 2029 karena 2-3 tahun lalu secara keseluruhan kita dilanda covid maka dari itu pemerintah menambahkan masa jabatan kepala desa dua tahun lagi dan semua program yang tertunda bisa terselesaikan sampai akhir masa jabatan kepala Desa Ucap Suja'i
Dirinya menambahkan, bahwa dengan adanya penambahan jabatan dua tahun tersebut betul - betul di mamfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga program yang tertunda bisa terselesaikan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Terus terang kami para kepala Desa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dan PJ Bupati kabupaten Tangerang yang telah memberikan SK tentang penambahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
(Sopiyan )